Orang Minangkabau menganggap Rumah Gadang sebagai simbol budaya yang
harus dipertahankan sesuai pesan leluhur. Sayangnya, banyak Rumah Gadang
yang sudah terkikis zaman. Bagi masyarakat Minangkabau, Rumah Gadang adalah satu di antara
simbol budaya. Rumah Gadang yang berarti rumah besar bahkan menjadi
milik berharga suatu kaum di Ranah minang.
Menurut pesan leluhur, mempertahankan Rumah Gadang adalah tugas mulia
yang harus didahulukan. Sayangnya, tak semua Rumah Gadang dalam kondisi
baik. Ketiadaan dana membuat sebagian rumah adat Minang tersebut harus
menyerah dimakan usia atau dimakan lapuk, bahkan dimakan kemajuan jaman.
Tak jarang, malah dihancurkan untuk bangunan baru yang lebih modern. Satu di antara sedikit Rumah Gadang yang masih bertahan adalah yang dipelihara Datuk Panghulu basa
sebagai pemangku adat sukunya. Rumah Gadang itu terletak di Kabupaten
Tanah Datar, Sumatra Barat. Menurut Datuk Panghulu Basa, baru-baru ini,
rumah warisan keluarganya telah berusia sekitar 350 tahun. Bangunan
bersejarah itu dibangun Datuk Panghulu Basa yang pertama, sedangkan ia
adalah datuk yang kelima. Selama berabad-abad, bangunan tersebut tetap terjaga keasliannya.
Walau rayap memangsa di sana-sini, Rumah Gadang milik Datuk Panghulu
Basa itu tetap tegak berdiri. Menurut Datuk Panghulu Basa, kuncinya
terletak pada pemilihan serta pengolahan kayu. Awalnya, si pembuat Rumah
Gadang mengumpulkan kayu juara sekitar setahun. Batang-batang kayu
tersebut kemudian direndam selama enam bulan. Setelah melewati proses
ini, Datuk Panghulu Basa I segera mengumpulkan kaumnya. Selanjutnya,
secara bergotong royong, mereka mulai membangun simbol budaya tersebut
selama setahun. Seiring perjalanan waktu, Rumah Gadang tersebut kini menjadi tanggung
jawab Datuk Panghulu Basa V. Di dalam Rumah Gadang, juga masih
tersimpan beberapa alat rumah tangga yang digunakan di masa lampau.
Rumah peninggalan itu juga masih memiliki tungku kuno atau tempat
memasak yang terbuat dari tanah. Bila hendak dipergunakan untuk memasak,
menurut Datuk, sepasang batu harus ditaruh di atas tungku. Lebih jauh Datuk mengungkapkan, seperti Rumah Gadang lainnya, banyak
ritual adat yang digelar di bangunan tersebut. Upacara perkawinan adalah
satu di antaranya. Bahkan, 200 tamu dapat tertampung sekaligus di dalam
Rumah Gadang itu. Hingga saat ini, bangunan peninggalan leluhur itu
masih kerap dipergunakan dalam acara pernikahan. Meski ratusan tamu
memenuhi Rumah Gadang, sejumlah penari masih dapat mempertunjukkan
kebolehan mereka. Misalnya, Tari Piring. Fungsi Rumah Gadang tak cuma sebagai tempat melangsungkan pernikahan.
Rumah Gadang juga berfungsi mempertahankan sistem matrilineal--sistem
kekerabatan dari garis ibu yang dianut etnis Minangkabau. Buktinya,
tujuh bilik atau kamar di Rumah Gadang diperuntukkan bagi anak dan
kemenakan perempuan. Datuk mencontohkan, seumpama seorang anak atau
kemenakan perempuannya melangsungkan pernikahan, maka dia bersama
sumando--menantu laki-laki--tidur di sana pada malam harinya. Sedangkan
anak laki-laki yang belum menikah diharuskan tidur di surau. Bila sudah
kawin, mereka harus berdiam di kediaman istri masing-masing. Sekadar diketahui, bentuk dasar dari bangunan Rumah Gadang adalah
segi empat atau empat persegi panjang. Ini juga ditentukan oleh jumlah
ruang di dalamnya yang selalu ganjil, yakni tiga, lima, tujuh, dan
sembilan. Konon, pada masa lampau, ada yang mempunyai 17 ruang. Keunikan
bangunan adat yang berbentuk rumah panggung itu adalah atapnya yang
lancip. Lengkungan pada atapnya juga mirip dengan bentuk tanduk kerbau.
Sedangkan badan rumahnya juga melengkung, landai seperti badan kapal.
Untuk menaiki Rumah Gadang harus melalui tangga yang terletak di muka
rumah. Di atas tangga ini diberi atap yang menjulang ke depan. Rumah Gadang juga merupakan bangunan induk dari sejumlah bangunan
lainnya. Masing-masing adalah Balairung, Rangkiang, dan Musala. Bentuk
Rangkiang atau lumbung padi sangat mirip Rumah Gadang. Rangkiang juga
merupakan bangunan pelengkap Rumah Gadang yang berada tepat di halaman
depan.(ANS/Aldian)
http://www.cimbuak.net/content/view/498/36/
0 komentar:
Posting Komentar